Kecelakaan kerja di area pertambangan terbuka, terutama yang disebabkan oleh kegagalan lereng atau longsor, masih menjadi ancaman serius yang mengintai nyawa para pekerja. Menanggapi serangkaian insiden tragis yang terjadi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan regulasi penyempurnaan yang bertujuan meningkatkan standar keselamatan operasional. Artikel ini akan Menilik Aturan Baru yang fokus pada manajemen risiko geoteknik dan prosedur tanggap darurat di lokasi penambangan open pit atau tambang terbuka. Tujuannya jelas: meminimalisir risiko fatalitas dan menjamin lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan. Peninjauan ulang regulasi ini diresmikan setelah serangkaian konsultasi publik yang berakhir pada bulan September 2024.
Penyempurnaan regulasi ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 185.K/37/MEM/2019 yang diperbarui pada tanggal 14 Januari 2025, secara spesifik memperketat aspek geoteknik tambang. Salah satu poin kunci saat Menilik Aturan Baru ini adalah penekanan pada kualifikasi kompetensi insinyur geoteknik. Kini, setiap perusahaan tambang wajib mempekerjakan minimal dua insinyur geoteknik bersertifikat Muda atau Madya yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi, terutama pada tambang yang kedalamannya melebihi 100 meter dari permukaan. Selain itu, Menilik Aturan Baru menunjukkan kewajiban bagi perusahaan untuk mengimplementasikan sistem pemantauan lereng real-time (Slope Monitoring System) menggunakan teknologi Ground Penetrating Radar (GPR) atau InSAR (Interferometric Synthetic Aperture Radar). Data dari sistem ini harus dianalisis setiap hari Jumat pukul 10.00 WIB dan dilaporkan langsung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk keputusan mitigasi segera.
Regulasi sebelumnya seringkali hanya berfokus pada desain lereng statis, namun kali ini, melalui proses Menilik Aturan Baru ini, pemerintah memasukkan konsep desain berbasis risiko probabilitas. Ini berarti KTT harus memiliki rencana darurat spesifik berdasarkan tingkat risiko kegagalan lereng (Probability of Failure) yang dihitung. Misalnya, jika analisis menunjukkan probabilitas kegagalan di atas 1×10−4 per tahun, area kerja tersebut harus segera dikosongkan. Implementasi aturan ini menuntut perusahaan melakukan audit internal keselamatan operasional setiap enam bulan sekali, dengan hasil audit disampaikan kepada Inspektur Tambang (IT) setempat paling lambat pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember setiap tahun.
Lebih lanjut, aspek tanggap darurat juga diperketat. Pasca insiden longsor yang terjadi pada Sabtu dini hari, 26 Oktober 2024, di salah satu lokasi tambang di Kalimantan Timur yang menelan korban jiwa seorang operator alat berat, aparat kepolisian dari Polda Kaltim turut mendesak perlunya prosedur evakuasi yang lebih cepat. Sebagai respons, Menilik Aturan Baru mewajibkan simulasi tanggap darurat (Emergency Drill) dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun, dengan fokus utama pada skenario longsor. Setiap karyawan, dari level operator hingga manajer, harus menjalani pelatihan rutin mengenai jalur evakuasi dan titik kumpul aman (assembly point) yang lokasinya harus bebas dari potensi limpahan material. Semua kendaraan operasional berat wajib dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS) terintegrasi dengan Pusat Kontrol Tambang (Mine Control Room) sehingga lokasi pekerja dapat dipantau secara real-time saat terjadi situasi darurat, mengurangi waktu yang dibutuhkan petugas penyelamat dalam pencarian. Standar ini diharapkan dapat mengurangi potensi bencana dan menjaga keselamatan para pekerja tambang.