Transisi energi yang adil siapa yang akan memikul beban kerugian ekonomi sosial paling mendalam ketika kebijakan penghentian operasi industri pengerukan komoditas bahan bakar fosil mulai diberlakukan secara masif di berbagai daerah sentra pertambangan nasional merupakan pertanyaan krusial tata negara. Agenda global dekarbonisasi industri untuk menyelamatkan bumi dari ancaman pemanasan global sering kali dirancang di tingkat meja perundingan elit internasional tanpa melihat realitas kehidupan sosial masyarakat bawah di lapangan terbuka. Ketika sebuah perusahaan pertambangan batubara skala raksasa menghentikan aktivitas produksinya, dampaknya tidak hanya memukul laporan keuangan korporasi, melainkan langsung meruntuhkan sendi-sendi kehidupan ekonomi ribuan buruh harian dan pelaku usaha mikro sekitar lingkar kawasan industri tersebut.
Transisi energi yang adil siapa yang wajib bertanggung jawab memberikan jaminan kepastian masa depan nafkah hidup yang layak bagi para mantan pekerja tambang dan warga lokal pedesaan yang selama puluhan tahun ruang hidupnya telah bergantung penuh pada perputaran uang ekosistem energi fosil tersebut. Kelompok buruh kasar berketerampilan rendah, perempuan pengelola warung makan kecil, serta para pelaku jasa transportasi lokal menjadi pihak yang paling rentan jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem pasca-penutupan lahan galian. Tanpa adanya program mitigasi jaminan sosial yang terstruktur dan matang, proses peralihan menuju era teknologi hijau bersih justru akan melahirkan ketimpangan sosial baru yang mencederai nilai kemanusiaan adil dan beradab Pancasila.
Oleh karena itu, konsep pemulihan ekonomi kawasan pascatambang harus menempatkan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek sosialisasi sepihak korporasi. Program pelatihan alih profesi menuju sektor industri ekonomi kreatif, pertanian regeneratif ramah lingkungan, serta pengelolaan desa wisata berbasis pelestarian alam bekas galian harus difasilitasi penuh secara gratis oleh kerja sama pemerintah dan pengusaha. Dana jaminan reklamasi lingkungan yang disetorkan oleh perusahaan tambang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel untuk memulihkan kembali fungsi hidrologis tanah dan kesuburan biologi hutan yang sempat rusak parah akibat aktivitas pengerukan masa lalu.
Pemerintah pusat juga harus merumuskan kebijakan insentif fiskal khusus untuk menarik minat investasi industri manufaktur non-ekstraktif masuk ke wilayah-wilayah daerah terdampak penutupan industri batubara tersebut guna menjaga ketersediaan lapangan kerja lokal baru. Kolaborasi bersama organisasi serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup perlu diperkuat demi mengawal transparansi pemenuhan hak pesangon buruh secara adil dan tepat waktu tanpa konflik hukum berkepanjangan. Melalui komitmen kebijakan yang humanis dan berwawasan keadilan sosial yang kuat ini, proses mitigasi dampak buruk saat tambang tutup akan berjalan mulus, melahirkan tatanan masyarakat baru yang mandiri, sejahtera, dan selaras dengan kelestarian alam pertiwi.